Surat pengantar perkawinan adalah sebuah surat yang dikeluarkan oleh Lurah setempat sebagai salah satu persyaratan administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Adapun persyaratannya sebagai berikut:
1. KTP Orang Tua dan yang akan menikah
2. Kartu Keluarga
3. Surat Pernyataan (Materai 10.000)
“Terwujudnya Masyarakat Kota Medan Yang Berkah, Maju dan Kondusif” 1. Medan Berkah 2. Medan Maju 3. Medan Bersih 4. Medan Membangun 5. Medan Kondusif 6. Medan Inovatif 7. Medan Beridentitas 2.